Diperiksa Bawaslu, istri Gubernur Sumbar terancam pidana

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Nevi Zuairina (istimewa)
Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye, yaitu kartu nama di tempat pendidikan
Tanjung Pati, Sumbar, (ANTARA) - Calon legislatif DPR RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga istri Gubernur Sumbar, Nevi Zuairina, terancam terjerat pidana seusai menjalani proses klarifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, selama empat jam lebih.

"Hukuman berat berupa ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta apabila dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa.

Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, istri orang nomor satu di Sumbar tersebut dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut di-junto-kan dengan Pasal 521 UU," ujarnya.

Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu baru meminta klarifikasi dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019.

"Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye, yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebutkan, selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) kepada Nevi diajukan sebanyak 18 pertanyaan.

Ia menjelaskan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.

"Kalau ibu, berdasarkan materi yang disampaikan tadi memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye yang kemudian tersebar di lokasi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sumbar peringkat ketiga nasional rawan pemilu

Baca juga: Bawaslu Sumbar tertibkan 30.000 APK

 
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Lipat surat suara, KPU Medan libatkan 250 pekerja Sebelumnya

Lipat surat suara, KPU Medan libatkan 250 pekerja

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS