Sarilamak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuairina bebas dari tuntutan Pidana Pemilu.
"Kita tidak temukan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Nevi Zuairina," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di Tanjung Pati, Senin.
Ia mengatakan keputusan tersebut sudah melalui rapat pembahasan kedua di ruangan sentra Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Lima Puluh Kota, Tanjung Pati, Senin.
"Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pidana Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h junto pasal 521 Undang Undang 7 tahun 2017," kata Yori.
Oleh karena itu kata Yoriza kasusnya tidak dilanjutkan ke Penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya Nevi Zuairina dipanggil Sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaraan kampanye yang dilakukan oleh istri Gubernur Sumbar di SMKN 2 Kabupaten Limapuluh Kota.
Meski memutuskan untuk membebaskan Nevi Zuairina dari pidana pemilu namun Bawaslu menjerat ASN dengan undang-undang netralitas ASN.
"Kita menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diduga dilakukan oleh sejumlah Kepala sekolah dan Kacab Dinas.
"Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar), Kepala SMKN 1 Guguak, Kepala SMKN 2 Guguak, Kepala SMKN Pangkalan Koto Baru, Kepala SMKN Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas, Kepala SMKN 1 Luak, dan Kepala SMAN 1 Payakumbuh," ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini kata Yoriza akan diditeruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
"Kita tidak temukan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Nevi Zuairina," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di Tanjung Pati, Senin.
Ia mengatakan keputusan tersebut sudah melalui rapat pembahasan kedua di ruangan sentra Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Lima Puluh Kota, Tanjung Pati, Senin.
"Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pidana Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h junto pasal 521 Undang Undang 7 tahun 2017," kata Yori.
Oleh karena itu kata Yoriza kasusnya tidak dilanjutkan ke Penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya Nevi Zuairina dipanggil Sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaraan kampanye yang dilakukan oleh istri Gubernur Sumbar di SMKN 2 Kabupaten Limapuluh Kota.
Meski memutuskan untuk membebaskan Nevi Zuairina dari pidana pemilu namun Bawaslu menjerat ASN dengan undang-undang netralitas ASN.
"Kita menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diduga dilakukan oleh sejumlah Kepala sekolah dan Kacab Dinas.
"Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar), Kepala SMKN 1 Guguak, Kepala SMKN 2 Guguak, Kepala SMKN Pangkalan Koto Baru, Kepala SMKN Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas, Kepala SMKN 1 Luak, dan Kepala SMAN 1 Payakumbuh," ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini kata Yoriza akan diditeruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Pewarta: Syahrul Rahmat dan Syafri Ario
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019