Sarilamak, Sumbar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan APK pada Rabu dan Kamis.
"Sebelum penertiban kita sudah lakukan sosialisasi terkait pemasangan APK sesuai aturan, hari ini kita tertibkan sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, Rabu.
Ia mengatakan penertiban APK berdasarkan 13 poin?pelanggaran dalam pemasangan APK sesuai aturan.
13 poin utama tersebut antara lain, pemasangan APK di tempat-tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Kemudian untuk APK yang dipasang sejajar dengan jalan atau tidak melintang jalan, pemasangan APK harus berjarak minimal 2,5 meter dari lintasan kabel PLN, APK pada tempat umum yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat," jelasnya.
Dalam penertiban APK itu, Bawaslu membentuk sebanyak enam tim untuk menertibkan APK yang melanggar di 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penertiban APK juga dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Burhanuddin dan Jalan Aziz Haily, kawasan Kelok 9 dan fly over, sepanjang jalan dari batas Kota Payakumbuh sampai Polres 50 Kota," ujarnya.
Selanjutnya APK atau semua benda dalam bentuk lain yang tidak memenuhi unsur kampanye yang dibuat dan dipasang oleh peserta pemilu.
"Kita melakukan penindakan berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, serta pemasangan APK yang mengganggu pengguna jalan raya," jelas Staf Bawaslu 50 Kota, Irna Yenti.
Irna mengatakan pemasangan APK tidak sesuai aturan akan merugikan peserta pemilu tersebut.
APK yang dipasang tidak sesuai aturan akan mubazir, maka pasanglah pada tempat yang tidak dilarang, sehingga Bawaslu tidak akan mencopotnya, ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan 2.774 APK sejak kampanye pemilu
Baca juga: Bawaslu Sampang tertibkan ratusan APK caleg
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar
"Sebelum penertiban kita sudah lakukan sosialisasi terkait pemasangan APK sesuai aturan, hari ini kita tertibkan sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, Rabu.
Ia mengatakan penertiban APK berdasarkan 13 poin?pelanggaran dalam pemasangan APK sesuai aturan.
13 poin utama tersebut antara lain, pemasangan APK di tempat-tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Kemudian untuk APK yang dipasang sejajar dengan jalan atau tidak melintang jalan, pemasangan APK harus berjarak minimal 2,5 meter dari lintasan kabel PLN, APK pada tempat umum yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat," jelasnya.
Dalam penertiban APK itu, Bawaslu membentuk sebanyak enam tim untuk menertibkan APK yang melanggar di 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penertiban APK juga dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Burhanuddin dan Jalan Aziz Haily, kawasan Kelok 9 dan fly over, sepanjang jalan dari batas Kota Payakumbuh sampai Polres 50 Kota," ujarnya.
Selanjutnya APK atau semua benda dalam bentuk lain yang tidak memenuhi unsur kampanye yang dibuat dan dipasang oleh peserta pemilu.
"Kita melakukan penindakan berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, serta pemasangan APK yang mengganggu pengguna jalan raya," jelas Staf Bawaslu 50 Kota, Irna Yenti.
Irna mengatakan pemasangan APK tidak sesuai aturan akan merugikan peserta pemilu tersebut.
APK yang dipasang tidak sesuai aturan akan mubazir, maka pasanglah pada tempat yang tidak dilarang, sehingga Bawaslu tidak akan mencopotnya, ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan 2.774 APK sejak kampanye pemilu
Baca juga: Bawaslu Sampang tertibkan ratusan APK caleg
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019