Bawaslu Pariaman temukan 1.168 pelanggaran pemasangan APK

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Pariaman (ANTARA News) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menemukan 1.168 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye di daerah ini dari 35 calon anggota legislatif dan satu pasangan calon presiden.

"Pelanggaran itu berdasarkan penertiban APK dan bahan kampanye yang pemasangannya melanggar pada siang kemarin," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Kota Pariaman Ulil Ambri, di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan dari penertiban tersebut ditemukan ribuan pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye mulai dari dipasang di pohon-pohon dan angkutan umum.

Dia menyebutkan pelanggaran terbanyak, yaitu poster berjumlah 1.113 buah, lalu stiker 41, banner tiga, spanduk 10, dan satu baliho.

APK dan bahan kampanye tersebut menjadi barang bukti dan disimpan pihaknya, sedangkan sanksi dari pelanggaran ini bersifat administratif.

Ia mengatakan terkait larangan lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye telah disampaikan pihaknya ketika road show atau mengunjungi pengurus partai politik dan caleg beberapa waktu lalu.

Diharapkan caleg dan peserta pemilu di daerah pemilihan kota ini untuk mematuhi peraturan pemasangan APK dan bahan kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pariaman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot APK dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.

 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Khofifah dorong keterwakilan generasi milenial di legislatif Sebelumnya

Khofifah dorong keterwakilan generasi milenial di legislatif

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024