Bawaslu Kota Pariaman tertibkan alat peraga kampanye di pohon

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip. Petugas Satpol PP dan Panwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di kawasan jalan Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (30/1/2019). Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, karena menyalahi aturan administrasi dan penempelan APK dengan cara dipaku dapat merusak pohon. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Sedangkan sanksi untuk pelanggaran pemasangan ini hanya bersifat administratif
Pariaman (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.

"Ada sejumlah jenis pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye yang hari ini kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan saat penertiban APK dan bahan kampanye di Pariaman, Rabu.

Ia menyebutkan, APK yang dipasang di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.

Sementara pemasangan di angkutan kota dan desa yang melanggar peraturan transportasi angkutan umum serta pemasangan di tempat-tempat terlarang.

Ia mengatakan, meskipun sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilihan umum untuk melepaskan APK dan bahan kampanye yang melanggar, namun hari ini masih ditemukan pelanggaran.

"Memang sudah ada partai politik yang melepaskan APK dan bahan kampanye yang pemasangannya melanggar, namun kami masih menemukan adanya pelanggaran," katanya.

"Sedangkan sanksi untuk pelanggaran pemasangan ini hanya bersifat administratif", ujarnya.

Penertiban tersebut menelusuri Kota Pariaman yang tidak saja melibatkan Satpol PP namun juga Dinas Perhubungan, polisi dan TNI setempat.

Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menghitung APK dan bahan kampanye hasil penertiban yang dilakukan bersama sejumlah pihak tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin meminta pengertian peserta pemilu terkait penertiban tersebut.

"Penertiban ini karena pemasangan APK dan bahan kampanye melanggar peraturan bahkan mengganggu keindahan Kota Pariaman," kata dia.

Ia mengatakan, jika ada pihak yang komplain terkait penertiban tersebut, diharapkan pihak Bawaslu untuk dapat menjelaskannya dengan baik.

Ia meminta peserta pemilu ke depan lebih memperhatikan keindahan Kota Pariaman dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
KPU jemput bola data pegawai instansi vertikal Sebelumnya

KPU jemput bola data pegawai instansi vertikal

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024