Pendataan pegawai dan karyawan yang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang ini adalah salah satu bentuk proses KPU melayani untuk memastikan data kami berkualitas dan tidak ada lagi warga Kota Pangkalpinang maupun di luar Pangkalpinang yang tidak tePangkalpinang (ANTARA News) - KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan jemput bola ke instansi vertikal dan perusahaan di kota itu untuk mendata pegawai dan karyawan yang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Pendataan pegawai dan karyawan yang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang ini adalah salah satu bentuk proses KPU melayani untuk memastikan data kami berkualitas dan tidak ada lagi warga Kota Pangkalpinang maupun di luar Pangkalpinang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ruslan di Pangkalpinang, Rabu.
Untuk hari pertama, pihaknya turun ke instansi vertikal, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk melakukan koordinasi dan pendataan nama-nama pegawai yang mempunyai KTP luar Pangkalpinang.
Berdasarkan data yang didapatkan, pegawai yang ada di DJPB sebanyak 38 orang. Dari 38 pegawai tersebut, ada 29 orang memiliki KTP di luar Kota Pangkalpinang.
"Sebanyak 29 orang tersebut kami minta data identitas kependudukannya, kemudian dicek apakah sudah masuk ke dalam DPT daerah asal atau belum," katanya.
Selanjutnya kalau memang sudah terdaftar ke dalam DPT tempat asalnya, dipertanyakan pada hari Rabu 17 April 2019 kemungkinan akan memilih di daerah asal atau mau memilih di Kota Pangkalpinang.
Menurut dia, jika pegawai tersebut mau memilih di Kota Pangkalpinang, maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Yang pasti kami mau memfasilitasi semua masyarakat yang memiliki hak pilih agar bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2019 nanti," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019