Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Kotabaru (ANTARA News) - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menertibkan ratusan alat peraga kampanye dan bahan kampanye selama masa kampanye pemilu yang dimulai September.

"Ada 963 atribut kampanye yang sudah ditertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, Rabu.

Penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran baik dari segi jumlah penambahan maupun lokasi penempatan yang tidak sesuai ketentuan.

"Salah satu pelanggaran paling banyak poster yang dipaku di pohon, itu kan dilarang,? katanya.

Sebelumnya Bawaslu sudah lebih dulu melayangkan peringatan tertulis dan perintah kepada partai politik atau caleg agar menertibkan sendiri atributnya yang melanggar aturan itu, namun tidak digubris.

"Akhirnya petugas kami yang melakukan penertiban itu di masing-masing wilayah," kata Erfan.

Maraknya pelanggaran terkait atribut kampanye ditengarai akibat lemahnya sanksi karena hanya bersifat administratif.

Atribut yang sudah ditertibkan juga bisa diminta kembali oleh parpol atau caleg bersangkutan.

"Memang tidak ada efek jera, mekanismenya hanya mereka melanggar kami eksekusi," tambahnya.

Terkait pengawasan atribut kampanye, Bawaslu Kotabaru melalui jajarannya di seluruh kecamatan terus melakukan inventarisasi.

Sampai Januari 2019 terdata sebanyak 2.395 alat peraga kampanye terpasang dalam bentuk baliho, spanduk dan umbul-umbul. Selain itu juga ada 8.523 bahan kampanye yang tersebar berupa bendera dan poster.

Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar

Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu Jabar tangani 148 kasus pelanggaran pemilu Sebelumnya

Bawaslu Jabar tangani 148 kasus pelanggaran pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS