Kupang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan merekrut 14.978 petugas pengawas tempat pemungutan suara atau pengawas TPS.
"Tahapan pemilu yang sedang disiapkan adalah, kami akan melakukan perekrutan pengawas TPS, untuk melakukan pengawasan pada 14.978 TPS pada Pemilu 2019 di Provinsi NTT," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan Bawaslu.
Menurut dia, sesuai pasal 1 ayat 23 UU 7/2017 tentang Pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa.
Pasal 90 ayat (2 ) UU 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dia menambahkan, untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Syarat lain adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki pemahaman kepemiluan.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, katanya.
"Tahapan pemilu yang sedang disiapkan adalah, kami akan melakukan perekrutan pengawas TPS, untuk melakukan pengawasan pada 14.978 TPS pada Pemilu 2019 di Provinsi NTT," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan Bawaslu.
Menurut dia, sesuai pasal 1 ayat 23 UU 7/2017 tentang Pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa.
Pasal 90 ayat (2 ) UU 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dia menambahkan, untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Syarat lain adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki pemahaman kepemiluan.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019