pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kode Inisiatif: Putusan Bawaslu soal OSO timbulkan masalah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota  Bawaslu memimpin sidang pembacaan putusan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan tersebut Bawaslu memutuskan, memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, tapi OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedy mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU terkait OSO menimbulkan masalah di masa depan.

"Bawaslu dalam kasus ini membuat putusan yang tidak bijak dan tidak konsisten dengan putusannya yang lama," katanya kepada Antara, Rabu.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dalam DCT. Selain itu juga diikuti putusan memerintahkan kepada OSO untuk mengundurkan diri sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih bila OSO memenangi pemilu DPD.

Menurut Veri, dengan putusan tersebut, justru memberikan ketidakpastian di masa datang. "Mestinya diambil putusan sekarang apakah akan diikutkan penuh atau tidak sama sekali. Model putusan begini, justru akan memunculkan persoalan baru," katanya.

Ia mengatakan, dengan putusan tersebut  bisa dibayangkan bagaimana jika OSO terpilih, lantas kemudian dibatalkan keterpilihannya oleh KPU karena menolak mundur sebagai pengurus partai politik.

"Pasti yang terjadi adalah sengketa lanjutan, artinya masalah ini akan berlarut larut. Dengan begitu, putusan Bawaslu ini tidak memiliki makna yang berarti dalam mewujudkan keadilan pemilu seperti yeng menjadi slogan Bawaslu," katanya.

Selain itu, menurut dia, sebelumnya Bawaslu membuat putusan terkait sengketa pemilu terkait caleg mantan napi dengan berdasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun pada putusan kali ini, Bawaslu menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan tafsir akhir dari konstitusi. Dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 telah jelas bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi peserta pemilu DPD.

"Mestinya secara substansi dan semangatnya sama dengan putusan yang lama yakni mengacu pada putusan MK. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan putusan yang seperti ini," katanya.

Baca juga: Bawaslu perintahkan KPU masukkan OSO dalam DCT
Baca juga: Mantan komisioner KPU nilai putusan Bawaslu soal OSO mengecewakan
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Mantan komisioner KPU nilai putusan Bawaslu soal OSO mengecewakan Sebelumnya

Mantan komisioner KPU nilai putusan Bawaslu soal OSO mengecewakan

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat