pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU siap hadapi gugatan OSO di Bawaslu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Bambang Tri Prasetyo Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang / Foto:Bambang Tr P/ telusur.co.id (Foto: Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang atas laporan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

"Ya, siap sejak memutuskan, kita akan hadiri setiap persidangannya," katanya melalui pesan singkat, Kamis, menanggapi hasil sidang pendahuluan Bawaslu terhadap laporan tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (27/12), memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Kadir ke tahap selanjutnya karena dinilai memenuhi syarat formil dan materiil.

Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan pada Jumat untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.

Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir, menggugat KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu seiring dengan keputusan KPU yang mengirimkan surat nomor 1492 pada 8 Desember 2018, meminta pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 bila ingin dimasukan dalam Daftar Calon Tetap DPD.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. 

Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.

Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Pewarta:
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Menkumham: jangan sampai terkoyak karena pilihan politik berbeda Sebelumnya

Menkumham: jangan sampai terkoyak karena pilihan politik berbeda

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat