Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan laporan Kuasa Hukum Osman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, terhadap KPU RI akan dikaji di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Kuasa Hukum OSO melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, karena Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak mematuhi Mahkamah Agung dan putusan PTUN. Hal itu dinilai melanggar UU No7/2017 tentang Pemilu, pasal 518.
Selain itu, Kuasa Hukum OSO lainnya, Dodi S Abdul Kadir juga melaporkan KPU RI ke Bawaslu, karena dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.
Hal ini terkait penerbitan surat KPU nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD. Surat tersebut dinilai tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.
Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengkaji laporan-laporan tersebut, dan mengagendakan putusan awal, apakah dilanjutkan atau tidak laporan tersebut pada 26 Desember 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Politik Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD.
Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi Anggota DPD. Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai Ketua Parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan, bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2024 mendatang. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD. Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Baca juga: Ratusan massa Hanura demonstrasi tuntut KPU RI loloskan OSO
Baca juga: Pengurus DPP Hanura laporkan Komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri
Baca juga: Ini kata KPU soal putusan pengadilan terkait OSO
Menurut Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Kuasa Hukum OSO melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, karena Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak mematuhi Mahkamah Agung dan putusan PTUN. Hal itu dinilai melanggar UU No7/2017 tentang Pemilu, pasal 518.
Selain itu, Kuasa Hukum OSO lainnya, Dodi S Abdul Kadir juga melaporkan KPU RI ke Bawaslu, karena dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.
Hal ini terkait penerbitan surat KPU nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD. Surat tersebut dinilai tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.
Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengkaji laporan-laporan tersebut, dan mengagendakan putusan awal, apakah dilanjutkan atau tidak laporan tersebut pada 26 Desember 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Politik Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD.
Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi Anggota DPD. Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai Ketua Parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan, bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2024 mendatang. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD. Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO didalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirimi surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Baca juga: Ratusan massa Hanura demonstrasi tuntut KPU RI loloskan OSO
Baca juga: Pengurus DPP Hanura laporkan Komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri
Baca juga: Ini kata KPU soal putusan pengadilan terkait OSO
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018