KPU Dumai terima 4.200 kotak suara kardus

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ilustrasi - Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung logistik Pemilu 2019 yang baru datang di gudang KPU, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Dumai, Riau, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai sudah menerima logistik untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 berupa 4.200 kotak suara berbahan karton atau kardus dan bilik suara dari KPU RI.

Ketua KPU Dumi Darwis, Selasa mengatakan, kotak suara berbahan kardus ini diklaim memiliki daya kekuatan 90 kilogram untuk menampung kertas suara dan tidak mudah patah, juga sebagian pernah digunakan saat pemilu 2014 lalu.

"Kekuatan kotak suara berbahan kardus ini mampu menahan berat hingga 90 kilogram untuk kertas suara dan tidak patah," kata Darwis kepada pers.

Disebutkan, logistik diterima KPU Dumai ini dipastikan dalam keadaan baik dan saat dikirim menggunakan alat angkut jalur transportasi darat.

KPU Dumai masih menyimpan kotak suara lama berbahan alumunium yang pernah digunakan pada Pemilu 2014 dan Pilkada sebelumnya, dan direncanakan segera dilelang, namun masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kotak suara lama masih tersimpan rapi di gudang penyimpanan KPU, dan kita menunggu arahan KPU Pusat untuk proses pelelangan," sebutnya.

Selain itu, KPU Dumai juga sudah menyerahkan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019 dan sekaligus menentukan zona atau titik pemasangan atribut di tempat sudah ditentukan pada Kamis (13/12) lalu di Kantor KPU Jalan Tuanku Tambusai Dumai.

Sebelum penyerahan APK, KPU menggelar rapat membahas penggunaan atribut, titik pemasangan baliho, baik untuk pemilu presiden atau spanduk calon anggota legislatif.

"Alat peraga kampanye hanya diizinkan di zona zona tertentu sesuai kesepakatan dan nanti akan diawasi badan pengawas pemilu," ujarnya.

Untuk pemasangan APK secara resmi dan simbolis, nantinya akan dilaksanakan pada 23 Desember 2018 di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, dan KPU mengundang seluruh pengurus partai politik peserta pemilu serta pihak terkait lain.

Diharapkan seluruh parpol, calon legislatif dan tim pemenangan pasangan calon presiden di daerah dapat mematuhi aturan dan dilarang memasang spanduk atau baligo di area rumah ibadah, sekolah, pohon dan lainnya serta menjaga atribut agar tidak rusak.



Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: kotak suara pemilu telah disetujui DPR

Baca juga: Partai NasDem tak masalahkan kotak suara dari kardus


Baca juga: KPU soal kotak suara berbahan karton
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
PSI Sulteng: pemerintah kurang serius lindungi pedagang tradisional Sebelumnya

PSI Sulteng: pemerintah kurang serius lindungi pedagang tradisional

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024