KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
KPU Sorong Selatan musnahkan kelebihan surat suara di halaman Kantor KPU setempat, Selasa(13/2/2024). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu/am.
Sorong Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) memusnahkan kelebihan surat suara untuk Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, hingga Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sorsel pada H-1 pencoblosan Pemilu 2024, Selasa.

Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan Muhammad Rusdi di Sorsel, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini penting karena terdapat kelebihan surat suara pada Pemilu 2024.

Rusdi lantas memerinci kelebihan surat suara, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak 9 lembar, berikutnya 476 surat suara DPR RI, 6 lembar surat suara DPD RI.

Selain itu, kata dia, ada kelebihan surat suara yang ikut dimusnahkan sebanyak 55 lembar surat suara DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan 1.458 surat suara DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Dari jumlah surat suara DPRD,  tercatat 1.458 lembar yang terdiri atas Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 64 lembar, Dapil 3 sebanyak 216 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 7 lembar.

"Surat suara yang dimusnahkan tersebut sebelumnya diisi dalam lima dus, selanjutnya dibakar dan disaksikan langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle," ujarnya.

Pejabat lainnya yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, antara lain, anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhamad Gandhi Sirajudin bersama Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan Yonece Kambu.

KPU Kabupaten Sorong Selatan telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 37.715 pemilih terdiri atas 19.959 laki-laki dan 17.756 perempuan yang tersebar di 200 TPS pada 15 distrik dan 122 kelurahan.

Baca juga: KPU Sorsel mulai distribusikan logistik Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sorsel: Daerah pesisir pantai jadi prioritas distribusi logistik


Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU ajak seluruh pihak jaga transparansi dan integritas Pemilu 2024 Sebelumnya

KPU ajak seluruh pihak jaga transparansi dan integritas Pemilu 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS