pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Jakbar selesaikan sortir lipat suara Pemilu 2024

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Seorang petugas menunjukan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dalam kegiatan sortir dan lipat di GOR Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (11/1/2024).  ANTARA/Risky Syukur
sudah selesai sortir lipat, hari ini

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) telah menyelesaikan sortir dan lipat suara Pemilu 2024.

"Iya, alhamdulillah,  sudah selesai sortir lipat, hari ini," kata Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Jumat. 

Ia mengatakan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan hasil kegiatan sortir lipat surat suara tersebut.

"Lagi cek," katanya.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat (Jakbar) melakukan sortir dan lipat surat suara calon presiden dan calon wakil presiden di GPR Grogol Petamburan sejak Senin (8/1).

"Sortir itu adalah kita membuka surat suara, lalu kita lihat, apakah ada jenis kerusakan atau cacat, apakah bisa ditolelir, digunakan kembali atau tidak bisa," katanya.

Adapun kategori rusak dominan, kata Endang, berupa robek atau terbelah, lunturan tinta atau titik-titik tinta yang dapat mengganggu pemilih.

"Jadi, rusak itu kategorinya seperti robek. Robeknya sudah dari pabrik, terbelah. Lalu ada lunturan tinta yang bisa mengganggu pemilih dalam memutuskan pilihannya. Atau juga ada titik-titik hitam lunturan. Itu kategori yang tidak bisa digunakan, kalau dalam jumlah yang sangat banyak dan mengganggu pilihan pemilih," katanya.

Adapun untuk masing-masing kategori pemilihan tersebut (DPR RI Dapil Jakarta III, DPRD DKI, dan calon presiden dan calon wakil presiden dan DPD) memiliki 1.946.535 surat suara ditambah dua persen.
 

 

Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Menpan RB minta KASN tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN Sebelumnya

Menpan RB minta KASN tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK Selanjutnya

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK