Jakarta (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam
Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.
Baca juga: Anak dilarang ikut kampanye di Jakut merapat ke Gibran ambil buku
Faktornya yang mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye.
Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).
Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.
Irvan menyebutkan, pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Baca juga: Gibran cuma hadir belasan menit, Relawan Jokowi-Prabowo tak kecewa
Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam
Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.
Baca juga: Anak dilarang ikut kampanye di Jakut merapat ke Gibran ambil buku
Faktornya yang mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye.
Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).
Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.
Irvan menyebutkan, pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Baca juga: Gibran cuma hadir belasan menit, Relawan Jokowi-Prabowo tak kecewa
Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Gibran lanjut kampanye ke Penjaringan usai Rakornas TKN dan TKD
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Gibran lanjut kampanye ke Penjaringan usai Rakornas TKN dan TKD
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023