DKPP rehabilitasi ketua KPU - Bawaslu terkait Bupati Mandailing Natal

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara. (Antara /Destyan Sujarwoko)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan terkait pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution beberapa waktu lalu

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis Harjono dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana tertuang dalam siaran pers DKPP, Rabu.

"Merehabilitasi nama baik Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono menambahkan saat membacakan amar putusan.

Keduanya berstatus sebagai Teradu dalam perkara 100-PKE-DKPP/V/2019. Dalam sidang ini, DKPP menolak pengaduan yang diajukan Pengadu serta menyatakan Arief Budiman dan Abhan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca juga: KPU siapkan anggaran rehabilitasi gedung KPU Sulteng

Baca juga: Sidang Pileg, KPU berharap semua gugatan ditolak

Baca juga: Sidang Pileg, KPU sebut gugatan Farouk soal foto sepihak


Arief dan Abhan diadukan oleh Muhidi Jalih yang memberikan kuasa kepada Eggi Sudjana dkk. Keduanya diadukan karena diduga tidak profesional dalam menyikapi surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution pada beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Dahlan sempat mengundurkan diri dari jabatannya lantaran tidak berhasil memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam dalil aduannya, Pengadu menyebut surat pengunduran diri tersebut seharusnya dijadikan temuan oleh Bawaslu RI dan seharusnya KPU RI memberikan saksi mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’aruf.

Dalam pokok aduannya, Pengadu juga menduga Abhan tidak professional karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di Malaysia.

Selain itu, para Pengadu pun menduga Arief tidak profesional dan tidak netral dalam proses penginputan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena ditemukan banyak kekeliruan yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma’aruf dalam Pemilu 2019.
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
MK nyatakan permohonan caleg Nasdem gugur Sebelumnya

MK nyatakan permohonan caleg Nasdem gugur

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS