ANTARA - Pertamina menekankan kepada seluruh pelaku usaha nonmikro yakni usaha kecil dan menengah, agar tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg dan segera beralih ke produk elpiji nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dalam menjalankan usahanya. Mengacu pada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM serta Peraturan Gubernur, penggunaan elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. (Saharudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019