ANTARA - Sebanyak 18 ribu ton mineral ikutan timah berupa zirkon ditahan di pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Penghentian proses muat karena zirkon bernilai puluhan miliar rupiah tidak dilengkap dokumen Surat Keterangan Perusahaan (SKP), hasil uji lab muatan, laporan hasil surveyor dan tanda bukti setor pajak. (Meriyanti/ Agha Yuninda/ Edwar Mukti)
Copyright © ANTARA 2019