ANTARA - Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 26 Juni, memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 138kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. Di antara narkoba tersebut terdapat sabu yang berbungkus kopi milik Sath perusahaan kedai kopi dunia, yang diimpor dari Amerika Serikat. Pemusnahan barang haram itu bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).(Arindra Meodia/Sandi Arizona/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019