ANTARA – Saksi Ahli dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) sebagai pihak terkait, Prof Edward Omar Syarief Hiariej berpendapat pembuktian kecurangan Terstuktur, Sistematis, dan Masif atau TSM yang dituduhkan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai pihak pemohon cukup rumit dan sulit dilakukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.(Genta Tenri/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019