MK Tolak permohonan BPN untuk tambah saksi

ANTARA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional untuk menambah jumlah saksi ahli dari yang diizinkan sebelumnya yaitu 15 orang ditambah 2 orang saksi ahli, dengan alasan memprioritaskan kualitas kesaksian dibandingkan kuantitas saksi.(Prisca/Nanda/Fahrul/Saras)

Copyright © ANTARA 2019