ANTARA - Usai bertemu dengan sejumlah ketua konfederasi serikat buruh, pemerintah menyatakan kesanggupan untuk merevisi pp 78 no 2015 yang mengatur soal pengupahan. Pemerintah mengupayakan solusi yang dapat memuaskan buruh sekaligus pengusaha. (Sandi Arizona/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019