ANTARA - Menteri koordinator bidang politik hukum pertahanan dan keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyampaikan mobilisasi massa setelah pencoblosan pileg dan pilpres 17 April mendatang, tidak diizinkan karena bisa memprovokasi munculnya kericuhan. Selain itu juga melanggar Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. (Perwiranta/Sandi Arizona)
Copyright © ANTARA 2019