(ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Terdakwa Wahid Husein dinilai hakim telah terbukti menerima suap berupa uang dan hadiah dari 3 napi korupsi. (Prod; Edwar Mukti/ VE: Fahrul Marwansyah)
Copyright © ANTARA 2019