Rancangan PP Produk Halal tak gerus kewenangan MUI

(Antara)- Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal ( RPPJPH) dipastikan tidak akan menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  MUI tetap memiliki tiga kewenangan utama, salah satunya adalah memberikan fatwa kehalalan.

Copyright © ANTARA 2019