Dua ketentuan bebas bersyarat

(Antara)-Pembebasan bersyarat, dapat diberikan pada narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa tahanannya, serta memenuhi dua persyaratan. Seluruh syarat tersebut mesti dijalani, meskipun telah mendapat grasi dari presiden.

Copyright © ANTARA 2019