(Antara)-Setelah jadi buronan polisi selama tiga bulan, seorang wanita asal Kota Kendari, yang sering menyebar berita bohong atau hoaks di media sosial, akhirnya ditangkap tim Cyber Polda Sultra. Wanita bernisial TS, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks di media sosial tentang plagiat rektor Universitas Haluoleo, Muhamad Zamrun.
Copyright © ANTARA 2019