(Antara) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Rabu malam 28 November, melakukan operasi tangkap tangan terhadap sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari OTT tersebut, pihak kejati mengamankan uang tunai sebesar 425 juta rupiah, yang diduga merupakan hadiah atau FEE untuk kegiatan pelatihan siswa, serta permohonan laboratorium dan perbaikan rumah dinas.
Copyright © ANTARA 2018