(Antara)-Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA itu diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, dengan melebihi waktu izin tinggal.
Copyright © ANTARA 2018
(Antara)-Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA itu diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, dengan melebihi waktu izin tinggal.