(Antara)-Polres Cilegon akan memberikan sanksi tegas berupa tilang, bagi sejumlah pengendara angkutan barang yang membawa beban melebihi kapasitas muatan. Bahkan petugas tak segan memberikan sanksi tilang online, atau E-Tilang, yang memberlakukan denda maksimal kepada pelanggarnya.
Copyright © ANTARA 2018