ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, Selasa, (17/12). Tersangka melakukan korupsi dana hibah dari Pemkab Gianyar yang merugikan negara hingga Rp3,6 M.
(Rita Laura/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024