ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menyebut hingga saat ini telah mengajukan pemblokiran 1.197 situs judi online (judol) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polda Sultra mencatat sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menangani sebanyak lima kasus judi online di wilayah Sulawesi Tenggara. (Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024