ANTARA - Diduga menjadi penyebab pencemaran sungai Ciujung, dua lokasi penimbunan limbah milik dua perusahaan pengolahan kertas di Kabupaten Serang, Banten, disegel Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ditemui di lokasi pada Jumat (8/11), mengatakan kegiatan penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah karena penggunaan lokasi tidak memiliki izin dan melanggar Undang-undang No.32 Tahun 2009. (Susmiatun Hayati/Rayyan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024