ANTARA - Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel mengatakan penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap kliennya tidak sah karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. (Irfansyah Naufal Nasution/Roy Rosa Bachtiar/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024