ANTARA - Per 1 November 2024, pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi dan antarnegara sebesar 5 persen resmi diberlakukan di 27 pelabuhan komersial eksisting, yang 22 di antaranya dikelola PT Angkutan Sungai Danau (ASDP) Indonesia Ferry. Penyesuaian tarif baru tersebut juga diberlakukan di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal itu disampaikan Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, saat ditemui di Kantor BPTD Kelas II Banten, Kamis (31/10). (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024