ANTARA - Dua orang narapidana kasus terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Ngawi, dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (17/10), setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Meski demikian mereka masih harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, dan tetap mendapatkan pengawasan dari tim Densus 88 Anti Teror Polri. (Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024