ANTARA - Polrestabes Semarang menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan rumah judi di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, yang digerebek polisi pada Jumat (20/9) lalu. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar pada Senin (23/9) mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang merupakan modal untuk operasional rumah judi selama satu pekan. (Fx. Suryo Wicaksono/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024