ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak dua Warga Negara Asing (WNA) Uganda dan satu WNA Rusia atas dugaan keterlibatan prostitusi, Selasa (27/8). Ketiganya kini diamankan pihak Imigrasi dan akan dideportasi. (Rita Laura/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024