ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga, atas dugaan penggelapan uang kliennya senilai Rp8,9 miliar. Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander, Selasa (20/8), mengatakan tersangka ditangkap di Jakarta setelah buron selama sekitar sebulan. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024