ANTARA - Merebaknya judi daring atau online (judol) di kalangan masyarakat semakin meresahkan, bahkan dalam data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan lebih dari 1.000 anak usia di bawah 11 tahun bermain judol. Hal itu menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang meminta peran serta orang tua dalam aksi pengawasan terhadap anak-anak.
(Roy Rosa Bachtiar/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024