ANTARA - International Court of Justice mengeluarkan keputusan pada Sabtu (19/7) bahwa pendudukan dan aksi kekerasan di Palestina adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional. Indonesia pun merespon fatwa tersebut dengan positif, dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk meredam konflik di Bumi Palestina, Senin (22/7). (Roy Rosa Bachtiar/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024