ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan 1.890 minuman keras beralkohol berbagai merek, dengan cara membuang isi botol miras ke dalam saluran air. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin (8/7), mengatakan kumpulan botol miras tersebut adalah hasil operasi yang dilakukan periode April-Juni 2024 berdasarkan laporan warga yang sering menemukan aksi tawuran akibat remaja mabuk. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024