ANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan upaya pemulihan lingkungan memprioritaskan pemulihan lahan bekas kegiatan pertambangan. Pemulihan lahan eks tambang dilakukan dengan cara reklamasi agar dapat direstorasi kembali menjadi kawasan hutan. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2024