ANTARA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap 103 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kejahatan siber, di Rumah Detensi Denpasar, Badung, Bali, Sabtu (28/6). Ditjen Imigrasi menyebut WNA asal Taiwan tersebut menyalahi izin tinggal dan akan dideportasi ke negara asalnya. (Rita Laura/Soni Namura/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024