ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp126.000.000 dari HF, tersangka dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. HF mengembalikan uang tersebut pada Jumat (21/6), melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024