ANTARA - Uqubat cambuk atau hukum cambuk di kompleks Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (7/6) batal dilakukan untuk polisi Irwan AK dan pasangannya Aida Wahyuni. Kedua terpidana yang melanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang khalwat, dinyatakan sakit. Namun hukum cambuk tetap dijalankan untuk 3 terpidana lainnya, sesuai ketentuan dari Mahkamah Syariah Aceh Besar. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024