ANTARA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5) menyebut jumlah tersebut bertambah dari perhitungan sebelumnya, yaitu Rp271 triliun. (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024