ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil DJPb Sultra) mencatat sebanyak 121 desa di Provinsi ini belum menyerap dan menyalurkan dana desa tahap I. Ditjen Perbendaharaan meminta agar segera menyerap sebelum tanggal 15 Juni 2024, sebab jika tidak melakukan penyerapan maka otomatis tahap II tidak akan disalurkan. (Saharudin/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024