ANTARA - PT Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan Bus Trans Putra Fajar baik yang luka-luka maupun meninggal dunia. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta bagi keluarga korban meninggal dan bantuan pengobatan korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta. (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2024