ANTARA - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut pekerja migran nonprosedural untuk tujuan penempatan negara Australia dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, di Markas Polda NTB pada Rabu (8/5), menegaskan bahwa Australia tidak termasuk dalam daftar 87 negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. (Kusnandar/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024